Senin, 28 Februari 2011

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM (Human Rights) ialah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagai pemberian atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pembunuhan dan pemusnahan massal merupakan pelanggaran kejahatan terhadap HAM berat. Penyelidikan atas pelanggaran HAM yang berat di Indonesia diatur dan dilaksanakan oleh Komnas HAM.

Macam-macam HAM :
• Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) :
~ Hak atas hidup
~ Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28)
~ Hak memeluk agama (Pasal 29 ayat 2)
~ Hak kebebasan untuk bergerak
~ Hak melanjutkan keturunan
~ Hak memilih atau menolak suatu kewarganegaraan
~ Hak mendapat pengakuan dan perlakuan yang sama
• Hak Asasi Politik (Politic Rights) :
- Hak berpolitik
- Hak menjadi anggota
- Hak mengikuti pemilu dan kampanye
- Hak ikut berpartisipasi dalam kebijakan umum
- Hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam berpolitik
- Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan

Contoh akibat dari tidak adanya penegakan HAM dalam sebuah negara :
i. Banyak HAM warga negara yang diabaikan
ii. Perbudakan terhadap anak dibawah umur makin merajalela
iii.Perdagangan manusia semakin banyak

Contoh Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
a) Kasus Tanjung Priok
b) Kasus Semanggi
c) Kasus Poso

Contoh jenis pelanggaran HAM berskala Internasional seperti Pembantaian, perbudakan dan penindasan yang dilakukan oleh Jepang dan Jerman dalam Perang Dunia II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hiiiiiiiiiiiiiiiiiii...