Rabu, 02 Maret 2011

Sikap Selektif Terhadap Pengaruh Globalisasi

Globalisasi ialah fenomena dari sejarah peradaban manusia modern. Sikap selektif terhadap pengaruh globalisasi sangatlah penting dilakukan semua komponen bangsa, baik dari pemerintah maupun dari individunya itu sendiri. Pengaruh globalisasi baik positif maupun begatif dapat menjadi bahan masukan dalam diri kita masing-masing. Oleh karena itu, munculnya fenomena globalisasi perlu untuk disikapi dengan sigap dalam upaya menyeleksi pengaruh-pengaruhnya dikehidupan berbangsa dan bernegara.

Sikap selektif dalam mengantisipasi pengaruh globalisasi dapat dilakukan dengan melakukan berbagai hal seperti :
1. Aspek-aspek yang ditimbulkan dari adanya suatu globalisasi harus didukung oleh segenap warga negara Indonesia.
2. Menangkal pengaruh buruk yang ditimbulkan dari globalisasi dengan memperkuat peran pemerintah dalam penyuluhan.
3. Menjadikan kekurangan dalam penguasaan teknologi sebagai pendorong untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain.
4. Menghindari diri dari segala kegiatan ilegal dari penggunaan alat teknologi.
5. Mendukung segala usaha pemerintah agar tidak bergantung biaya peminjaman dari negara lain.

Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi merupakan bagian terpenting dalam suatu negara, selain adanya dasar negara. Dasar negara tidak akan berfungsi bila tidak didukung dan dilengkapi dengan Konstitusi (UUD). Konstitusi adalah bentuk nyata dari pada hukum., yang artinya hukum dalam bentuk tulisan. Dengan demikian, antara dasar negara dan konstitusi tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Terdapat pula konstitusi yang disajikan dalam bentuk perundang-undangan biasa seperti undang-undang. Konstitusi suatu negara dilengkapi dengan kaidah yang terbentuk dari adanya putusan pengadilan. Contoh dari konstitusi tertulis ialah UUD. UUD 1945 (Pe,mbukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) merupakan konstitusi tertulis karena didalamnya berisi cita-cita dan dasar dari NKRI sebagai norma hukum tertinggi.

Negara

Negara adalah suatu organisasi sekelompok manusia yang dengan bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang berada didalamnya.
Istilah negara menurut negara lain ialah sebagai berikut :
a) Menurut negara Inggris, negara sering disebut dengan istilah ‘State’
b) Menurut negara Belanda, negara sering disebut dengan istilah ‘Staat’
c) Menurut negara Prancis, negara sering disebut dengan istilah ‘Etat’
d) Menurut negara Italia, negara sering disebut dengan istilah ‘Lo Stato’
e) Menurut negara Jerman, negara sering disebut dengan istilah ‘Der Staat’
f) Menurut negara Latin, negara sering disebut dengan istilah ‘Status’

Unsur-Unsur negara adalah :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain

Asal mula terjadinya negara secara :
^ Primer :
- Suku
- Kerajaan
- Negara Nasional
- Negara Demokrasi
^ Sekunder : karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan.

Tujuan dari negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ialah :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia

WNI (Warga Negara Indonesia)

Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.

Perbedaan antara warga negara dengan penduduk terletak pada hak dan kewajibannya.
Syarat memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia :
* Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
* Sehat jasmani dan rohani
* Dapat berbahasa Indonesia
* Mempunyai pekerjaan yang tetap
* Membayar kas negara
* Tidak berkewarganegaraan ganda

Hak WNI :
1) Memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak.
2) Mendapat perlindungan hukum di NKRI
3) Mendapat pengakuan dan perlakuan yang sama
4) Mendapat imbalan dalam suatu pekerjaan
5) Memilih atau menolak suatu kewarganegaraan

Kewajiban WNI :
1. Taat dan patuh pada UU yang berlaku
2. Membela bangsa dan NKRI
3. Menjunjung dan setia pada konstitusi Republik Indonesia
4. Melaksanakan dan menjaga keamanan dan ketertiban RI

Kehilangan kewarganegaraan RI, jika :
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atau permohonannya sendiri
c. Secara sukarela berjanji setia pada negara asing
d. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus- menerus tanpa alasan dan dengan disengaja.