Rabu, 02 Maret 2011

WNI (Warga Negara Indonesia)

Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.

Perbedaan antara warga negara dengan penduduk terletak pada hak dan kewajibannya.
Syarat memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia :
* Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
* Sehat jasmani dan rohani
* Dapat berbahasa Indonesia
* Mempunyai pekerjaan yang tetap
* Membayar kas negara
* Tidak berkewarganegaraan ganda

Hak WNI :
1) Memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak.
2) Mendapat perlindungan hukum di NKRI
3) Mendapat pengakuan dan perlakuan yang sama
4) Mendapat imbalan dalam suatu pekerjaan
5) Memilih atau menolak suatu kewarganegaraan

Kewajiban WNI :
1. Taat dan patuh pada UU yang berlaku
2. Membela bangsa dan NKRI
3. Menjunjung dan setia pada konstitusi Republik Indonesia
4. Melaksanakan dan menjaga keamanan dan ketertiban RI

Kehilangan kewarganegaraan RI, jika :
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atau permohonannya sendiri
c. Secara sukarela berjanji setia pada negara asing
d. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus- menerus tanpa alasan dan dengan disengaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hiiiiiiiiiiiiiiiiiii...