Sabtu, 31 Maret 2012

Permasalahan Merek RM Padang Sederhana-RM Padang Sederhana Bintaro

Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).

Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama.

Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.

Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.

Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.

Selasa, 06 Maret 2012

Terdapat Produk Tiruan Yamaha YZF-R125 di China


SHANGHAI – Sebuah sepeda motor yang mirip dengan Yamaha YZF-R125 hadir di China adalah Genata RC125 yang secara desain benar-benar mirip dengan YZF-R125.
Di China tampaknya hak paten, hak cipta dan merek dagang tidak terlalu memiliki kekuatan yang berarti. Hasilnya, banyak barang tiruan seperti sepeda motor atau kendaraan roda empat dari produsen mapan yang dibuat di China.
Genata RC125 menggunakan gaya yang sama dengan Yamaha, dan juga menggunakan tag YZF-R yang muncul di stiker. Dalam situs perusahaan, genatamotor.eu, menyebutnya hanya bernama RC125.
Masih menurut website tersebut, tertulis China Genata Vehicle Holdings Limited adalah anak perusahaan dari Japan Genata Industry Limited. Belum diketahui apakah perusahaan ini benar-benar milik Jepang atau bukan.
Spec yang ditawarkan memang tidak sama dengan Yamaha YZF-R125 yang menggunakan mesin berpendingin udara. Walaupun demikian, Genata menyatakan sepeda motor ini menggunakan mesin berkapasitas 250cc berpendingin cair. Sementara Dimensinya sangat identik, atau panjang, lebar, tingginya sama dengan Yamaha YZF-R125.
(zwr).
Sumber :
http://autos.okezone.com/read/2012/02/10/53/573640/di-china-ada-tiruan-yamaha-yzf-r125

Tanggapan :
Negara China sesungguhnya merupakan salah satu produsen terbesar dan terkemuka di dunia termasuk dibidang automotif. Kemampuan China dalam memproduksi barang tidak dapat dipungkiri kehebatannya, namun justru karena kemapuannya tersebut konsumen diberbagai negara mudah terprovokasi akan sebuah produk yang menarik desainnya dan murah. hal ini dapat dilihat dari banjirnya produk-produk elektronik dan otomotif yang berasal dari China. Ekspansi besar-besaran produk China membuat industri dalam negeri semakin terpuruk. Apalagi dengan desain produk yang hampir menyerupai bentuk dari sebuah merek terkenal dan mahal, dibuat juga oleh China. Misalnya saja produk automotif Genata yang dibuat di China oleh produsen mapan China, namun lagi-lagi China menghadirkan spesifikasi sepeda motor yang lebih murah dengan desain yang menyerupai produk aslinya. Penjiplakan desain produk seperti ini rentan akan pelanggaran terhadap desain.
Dari segi kreativitas dan seni, masing-masing orang memiliki hak untuk berkreasi dan berkarya, namun harus tetap memperhatikan hak-hak yang berlaku seperti hak cipta UU No.19 tahun 2002, hak paten UU No.14 tahun 2001, dan hak merek UU No.15 tahun 2001. Tetapi, dilihat dari kasus terdapat produk tiruan Yamaha YZF-R125 di China. Ini telah menunjukkan adanya pelanggaran terdapat hak-hak yang berlaku dan adanya sikap ketidak saling menghargai satu sama lain atas produk orang lain. Hal tersebut jelas sudah bahwa China telah melanggar ketiga hak-hak yang berlaku yaitu hak cipta, hak paten dan hak merek. Walaupun di China tampaknya hak paten, hak cipta dan merek dagang tidak terlalu memiliki kekuatan yang berarti.
Saran :
Sebaiknya pemerintah China lebih memperhatikan kasus-kasus penjiplakan atau pelanggaran yang sudah sering terjadi atas produk dari produsen lain, agar tidak terjadi lagi pejiplakan atau pelanggaran atas hak cipta, hak paten maupun hak merek oleh negara China. Seharusnya pemerintah China lebih menegaskan akan kuatnya hak cipta, hak paten dan hak merek di China dan menertibkan produsen-produsen mapan di China untuk memperhatikan hak-hak yang berlaku dan menghargai hasil produk orang ataupun negara lain. Sedangkan untuk produsen-produsen di China lebih baik mendesain produk yang tidak mengikuti konsep bahkan tidak meniru produk orang lain yang dapat mengakibatkan industri dalam negeri semakin terpuruk dan kerugian yang diderita oleh pihak lain.