Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).
Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama.
Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.
Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.
Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
hiiiiiiiiiiiiiiiiiii...