Kamis, 27 Juni 2013

Tugas Pengetahuan Lingkungan : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

2.1 Pengertian Lingkungan Hidup Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Beberapa definisi lingkungan hidup antara lain (Siahaan, Nommy H.T, 2004): 1. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidu lainnya. 2. Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 (UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. 3. Emil Salim mengartikan lingkungan hidup ialah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. 4. Otto Soemarwot mengartikan lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. 2.2 Unsur-Unsur Lingkungan Hidup Lingkungan hidup disebut juga dengan lingkungan hidup manusia (human environment). Istilah ini biasa dipakai dengan lingkungan hidup. Bahkan sering kali dalam bahas sehari-hari disebut sebagai lingkungan. Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka pengertian lingkungan hidup itu dapat dirangkum dalam suatu rangkain unsur-unsur sebagai berikut (Siahaan, Nommy H.T, 2004): 1. Semua benda, berupa manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah, air, udara, rumah, sampah, mobil, angin, dan lain-lain. Keseluruhan yang disebutkan ini digolongkan sebagai materi, sedangkan satuan-satuannya sebagai komponen. Materi menurut ilmu lingkungan hidup ialah segala sesuatu yang berada pada suatu tempat serta pada suatu waktu. 2. Daya, disebut juga dengan energi. Daya atau energi ialah sesuatu yang memberi kemampuan untuk menjalankan kerja. Energi dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu energi yang berasal dari matahari, energi dari panas bumi, dan energi yang berasal dari reaksi nuklir. 3. Keadaan, disebut juga kondisi atau situasi. Keadaan memiliki ragam-ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan lingkungan. 4. Perilaku atau tabiat. 5. Ruang, yaitu wadah berbagai komponen berada. Ruang adalah suatu bagian dimana berbagi komponen-komponen lingkungan hidup bisa menempati dan melakukan proses lingkungan hidupnya. Dengan demikian, ruang terdiri dari unsur-unsur berbagai ekosistem seperti ekosistem hutan, ekosistem pantai, ekosistem kota, ekosistem permukiman, ekosistem daerah aliran sungai (DAS) dan seterusnya. 6. Proses interaksi disebut juga saling mempengaruhi, atau biasa pula disebut dengan jaringan kehidupan. Komponen-komponen lingkungan hidup tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik adalah makhluk hidup yang meliputi hewan, tumbuhan dan manusia. Komponen abiotik adalah benda-benda tak hidup (mati) antara lain air, tanah, batu, udara dan cahaya matahari. Semua komponen yang berada di dalam lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk sistem kehidupan yang disebut ekosistem. Komunitas dan lingkungannya selalu terjadi interaksi, dimana interaksi ini menciptakan kesatuan ekologi yang disebut ekosistem. Ekosistem ialah suatu kesatuan fungsional antara komponen biotik dan komponen abiotik. 2.3 Jenis-Jenis Lingkungan Hidup Lingkungan hidup terbagi menjadi beberapa jenis. Pengertian dari jenis-jenis lingkungan hidup tersebut antara lain: 1. Lingkungan hidup alami Lingkungan hidup alami merupakan lingkungan bentukan alam yang terdiri atas berbagai sumber alam dan ekosistem dengan komponen-komponennya, baik fisik, biologis. Lingkungan hidup alami bersifat dinamis karena memiliki tingkat heterogenitas organisme yang sangat tinggi. 2. Lingkungan hidup binaan/buatan Lingkungan hidup binaan/buatan mencakup lingkungan buatan manusia yang dibangun dengan bantuan atau masukan teknologi, baik teknologi sederhana maupun teknologi modern. Lingkungan hidup binaan/buatan bersifat kurang beranka ragam karena keberadaannya selalu diselaraskan dengan kebutuhan manusia. 3. Lingkungan hidup sosial Lingkungan hidup sosial terbentuk karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Lingkungan hidup sosial ini dapat membentuk lingkungan hidup binaan tertentu yang bercirikan perilaku manusia sebagai makhluk sosial. 2.4 Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. 1. Pandangan Immanen dan Transenden Didalam ekologi, manusia dipandang sama dengan makhluk hidup yang lain. Manusia tidak mementingkan dirinya sendiri, tetapi yang dipentingkan adalah keserasian hubungan antara manusia dan alam. Pandangan yang demikian dinamakan pandangan immanen. Namun, saat ini manusia dipandang berada di luar alam. Pandangan yang demikian disebut pandangan yang transsenden. 2. Pengelolaan Lingkungan Tugas Manusia Hakikat pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya mengatur lingkungannya, tetapi didalamnya termasuk mengatur dan mengendalikan berbagai kegiatan manusia agar berlangsung dan berdampak dalam batas kemampuan dan keterbatasan lingkungan untuk mendukungnya. Manusia perlu secara rutin mengelola lingkungan hidup agar dapat memanfaatkannya secara optimal. 3. Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan perlu dilakukan sejah dini agar pembangunan yang makin pesat pelaksanaannya dapat memanfaatkan lingkungan hidup melalui penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan. Pembangunan tidak saja mendatangkan manfaat, tetapi juga menimbulkan resiko terjadinya kerusakan lingkungan. Pembangunan pada hakikatnya bertujuan untuk menimbulkan keragaman dan diversifikasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. 4. Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 23 tahun 1997 adalah sebagai berikut: a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan kesimbangan antara manusia dan lingkungan hidupnya. b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hiiiiiiiiiiiiiiiiiii...