Sabtu, 28 Juni 2014

Burung cantikku

kini seekor burung cantik milikiku telah kulepaskan
walau hanya tangisanku yg harus mengiringi kepergiannya
namun itu tetap harus ku lakukan, aku ingin burung cantikku terbang dan menikmati kebebasannya, karna aku tau itu yg dia inginkan
ku biarkan dia pergi mencari kebahagiaannya dan melupakan sangkar buatanku

hanya kenangan manis yg bgitu singkat bersamanya
andai aku mampu berteriak untuk memanggilnya datang kembali
akanku pinta dirinya menemani setiap hari-hariku lagi

untukmu burung cantikku, terbanglah sejauh mungkin, terbanglah semaumu, dan cari kebahagiaanmu
lawan setiap badai yg menghalangi jalanmu
bawalah keceriaan pada siapapun yg menemanimu
tapi, carilah aku saat ada yg melukaimu
karna sangkar kosong ini masih tertata rapi dan setia menantimu untuk kembali

TUGAS ETIKA PROFESI



Studi Kasus :
1.      Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri ?
Jawab :
Seorang sarjana teknik industri memiliki kepakaran dalam hal memodelkan, mensimulasikan, dan mengoptimasikan masalah-masalah yang memerlukan suatu solusi. Dengan wawasan dan kepekaan yang dimiliki, sarjana teknik industri dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perencanaan strategis dan pengambilan keputusan terhadap segala permasalahan yang terdapat di industri maupun masyarakat.

2.   Tuliskan karakter tidak ber-ETIKA menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa) ?
Jawab :
Karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
a.  Melakukan suatu kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar, seperti mendengarkan musik dengan volume yang keras saat adzan sedang dikumandangkan.
Dalam kehidupan bermasarakat, bergaul dengan berbagai pribadi dari bermacam suku dan agama membutuhkan etika. Bersikap tidak acuh terhadap lingkungan sekitar dapat menyebabkan tidak memiliki banyak teman sehingga dijauhkan dari kehidupan. Oleh karen itu, sebaiknya menumbuhkan rasa toleransi terhadap sesama perlu dilakukan agar tercipta suasana yang aman dan tentram.
b.   Bersikap memperolok-olok dan mengejek penyandang cacat yang sedang mengemis.
Seseorang yang sering bersikap demikian terhadap orang lain perlu dibimbing dan dinasehati oleh orang terdekat ataupun keluarganya. Apabila dilakukan secara terus-menerus dapat menyakiti perasaan orang lain sehingga mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.
c.   Tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan.
Perilaku tersebut terjadi karena kebiasaan yang kerap kali dilakukan masyarakat terutama dalam berlalulintas. Masyarakat sering menyepelekan keamanan dalam berkendara yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas. Selain itu, kurangnya pengawasan oleh pihak berwenang.
d.   Bercanda yang berlebihan terhadap orang yang lebih tua.
Bercanda merupakan hal yang wajar untuk dilakukan agar dapat menumbuhkan keakraban diantara sesama. Namun, sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan, memperhatikan suasana dan orang yang tepat untuk diajak bercanda. Sebaiknya tidak memperbanyak canda hingga menjadi suatu tabiat yang dapat menjatuhkan wibawa sehingga mudah dipermainkan oleh orang lain.
e.   Berkata kasar, keras, dan menyakitkan perasaan saat berbicara dengan orang tua.
Berbicara kepada orang tua sebaiknya dilakukan secara sopan santun dengan suara yang tidak terlalu keras ataupun tidak pula terlalu rendah. Karena apabila dilakukan dengan perkataan yang kasar atau keji dapat menimbulkan dosa.

3.      Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa) ?
Jawab : 
a.   Dokter yang melakukan malpraktek terhadap pasiennya.
Praktek kedokteran yang tidak sesuai dengan standar profesi memerlukan suatu solusi yang bijaksana sehingga pihak dokter dan pasien memperoleh perlindungan hukum yang adil. Salah satu faktor terjadinya malpraktek adalah kemajuan teknologi kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang diperuntukan agar dapat secara lebih cepat dan lebih tepat membantu pasien malah memberikan efek yang tidak diinginkan.
b.   Guru yang melakukan pelecehan terhadap anak didiknya.
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Namun saat ini banyak guru yang melanggar etika profesi dengan melakukan asusila terhadap anak didiknya. Hal tersebut perlu ditindak lanjuti dan diberi perhatian, karena apabila dibiarkan dapat merusak masa depan anak, terlebih lagi dapat mengguncang mental anak bangsa. Selain menindak pihak guru ataupun sekolah, pihak orang tua dari masing-masing murid juga harus ikut andil dalam memperhatikan dan menjaga anak-anaknya.
c.   Pejabat yang melakukan skandal korupsi
Sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal demikian banyak terjadi karena manusia dihinggapi keserakahan dan ketamakan, dimana pejabat negara masih senang berfoya-foya. Kasus yang terjadi pada Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi penegak hukum tersandung skandal suap menyuap. Profesi yang bergerak di bidang hukum yang sepatutnya memberikan sikap profesional dalam bidang hukum terhadap masyarakat justru melakukan pelanggaran hukum. Profesi demikian tidak lagi didasarkan pada moral, keadilan, budi baik, dan tidak berdasarkan pada profesi penegak hukum.
d.   Polisi yang terlibat skandal perzinahan dengan istri orang lain
Polisi memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya sehingga polisi sering berperilaku sewenang-wenang. Buruknya kinerja polisi disebabkan oleh biaya operasional. Ketika polisi memerlukan uang, maka perilaku seorang polisi dapat terpengaruhi oleh suap maupun bentuk pelanggaran lainnya. Seorang polisi yang profesinya sebagai pemelihara keamanan masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat terancam dicopot sebagai anggota polisi apabila melanggar kode etik kepolisian seperti terlibat skandal perselingkungan. Polisi yang melanggar hukum akan disidang dalam sidang kode etik profesi kepolisian.
e.   Pengacara mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada putusan hakim saja, tetapi proses persidangan itu sendiri juga mengalami penyimpangan. Penyimpangan terjadi karena pengacara mempengaruhi para saksi sehingga terjadi ketidakadilan dalam keputusan pengadilan yang disebabkan oleh kesaksian palsu agar dapat meringankan hukuman kliennya.