Pemilu disebut juga dengan “Political Market “. Diadakan pemilu tidak hanya sekedar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan dan juga untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk menyusun negara baru tapi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat yang membawa isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan NKRI.
Ketika marak akan diadakannya Pemilihan Umum, berbagai kasus yang ada kaitannya mengenai Pemilu pun terjadi di negara Indonesia ini seperti Kasus “Data Pemilih Kacau, Golput pun melambung tinggi” yang terjadi saat Pilpres 2009. Hak rakyat untuk memilih RI-1 dan RI-2 sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E tidak terpenuhi disebabkan oleh kacaunya sistem administrasi kependudukan negara. Akibatnya, banyak yang kehilangan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia yang ingin menyalurkan kehendak dan suara nuraninya dalam mengemban amanat penderitaan rakyat.
Kekacauan data ini bisa membuat angka golput akan terus meningkat dari tahun ketahun, jika KPU belum melakukan upaya pemutakhiran data pemilih dari provinsi hingga kabupaten/kota sehingga mengakibatkan ketidakterpenuhinya hak seorang warga negara dalam mengeluarkan pendapat dan mengikuti pemilu maupun kampanye karena menyangkut hak asasi politik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
hiiiiiiiiiiiiiiiiiii...